3 Presepsi yang Salah Mengenai Dokter

Ada beberapa presepsi yang tidak benar mengenai dokter di masyarakat umum, meskipun beberapa dokter juga meyakini hal ini, namun karakteristik ini tidak benar untuk digeneralisasikan kepada setiap dokter.

1. Dokter adalah konservatif, tidak mau berubah. Ini adalah pendapat yang tidak benar karena seorang dokter menghadapi perubahan setiap saat. Dasar dari perubahan ini adalah penelitian-penelitian yang terus dilakukan memberikan suatu pandangan baru bagi dunia kedokteran. Setiap dokter amat terbiasa dengan pertimbangan pemilihan keputusan yang tepat pada masing-masing individu (pasiennya),apakah perubahan pengobatan yang dilakukan akan memberikan efek yang baik bagi pasien dan apa yang terjadi jika perubahan yang dilakukan tersebut tidak berhasil. Setiap hasil penelitian yang telah dipublikasikan membutuhkan waktu sebelum dapat diterima oleh tenaga kesehatan maupun masyarakat luas. Pada akhirnya jenis obat yang bertahan di pasaran adalah jenis obat yang benar-benar telah teruji di lapangan, bagi tenaga kesehatan dan masyarakat. Dan ujung tombak perubahan itu adalah dokter yang berdiri di garis paling depan dalam proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

2. Dokter tidak mau bekerja sama. Banyak pendapat mengatakah bahwa dokter sama sekali tidak dapat diajak untuk bekerja sama dan tidak mau mendengar. Pekerjaan setiap hari seorang dokter adalah bekerja sama dengan berbagai pihak, dari pihak rumah sakit, asuransi kesehatan, farmasi, keperawatan, apotek, gizi, fisioterapi, laboratorium, dan terutama adalah pasien. Suatu sikap kerja sama merupakan aspek penting dalam pekerjaan seorang dokter, dan sikap kurang kerja sama yang mungkin ditunjukkan seorang dokter lebih merupakan suatu tindakan tegas untuk kepentingan pasien. Semua bentuk kerjasama yang dilakukan akan mengerucut ke satu segi: kepentingan pasien. Jadi tidak benar jika dokter tidak mau bekerja sama, bahkan dokter mungkin merupakan profesi yang paling dapat bekerja sama dibandingkan profesi-profesi lain.

3. Hanya ada satu jalan yang benar. Guru kami mengatakan bahwa ini adalah suatu pendapat yang salah. Banyak jalan di dalam dunia kedokteran yang dapat kita pilih. Pilihan-pilihan yang ada tersebut terganting dari keadaan pasien, ketersediaan fasilitias yang lengkap, dan biaya. Masalah biaya merupakan masalah yang cukup memegang peranan penting, terutama jika pasien datang berobat menggunakan asuransi. Banyak hal di luar kedokteran yang menghambat pelayanan kesehatan, dan dokter sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan seringkali menerima “kredit” atas masalah ini.

Sumber:

1.https://docs.google.com/file/d/0B7a-H29Ge4chN21UdFcxRFNUV1M3a21KN1RuLXlKZw/edit?pli=1

2. https://docs.google.com/file/d/0B7a-H29Ge4chdXlhNlRBam1SbjY4NVlYeUxFNk5zZw/edit?pli=1

Technorati : ,

VN:F [1.9.10_1130]
Rating: 5.0/5 (1 vote cast)
VN:F [1.9.10_1130]
Rating: +1 (from 1 vote)
Share
Posted in Informasi Umum | Tagged , | Leave a comment

Apakah Saya Dapat Mengkonsumsi Obat Herbal ini, Dok?

Apakah saya dapat mengkonsumsi obat herbal ini, Dok? Saya kuatir jika akan ada efek samping jika saya terus mengkonsumsi obat yang dokter berikan.

Pertanyaan yang sering dilontarkan pasien ini seringkali membuat kita berpikir keras. Andaikan kasus yang kita hadapi adalah pasien Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) yang berulangkali datang berobat. Dengan pengobatan dengan PPI yang teratur, sepertinya keluhannya dapat diatasi. Namun pasien ini kuatir jika ia mengkonsumsi terus obat ini dalam jangka waktu yang lama akan mengakibatkan komplikasi tertentu yang dia belum ketahui jelas. Oleh karena itu, sudah kurang lebih 1 bulan ia mengkonsumsi obat herbal (licorice root) untuk mengatasi keluhannya dan berhasil.

Kita mungkin sudah mengetahui bahwa setiap obat memiliki efek samping, baik ringan maupun berat. Pemakaian PPI jangka panjang dikuatirkan berhubungan dengan kejadian osteoporosis dan patah tulang. Memang masih banyak perdebatan berkaitan dengan masalah ini, namun hal ini menunjukkan memang tidak ada obat yang benar-benar aman. Selalu ada pertimbangan “untung-rugi” setiap seorang dokter menuliskan sebuah resep.

Pada kasus ini katakanlah pasien ini telah menjalani pemeriksaan lengkap dan tidak ditemukan komplikasi GERD seperti iritasi mukosa esofagus (esofagitis). Maka hal yang harus diperhitungkan adalah apakah penggunaan licorice aman? Atau seaman apakah obat herbal ini jika digunakan pada pasien ini.

Licorice (Glycyrrhiza glabra) telah lama digunakan oleh masyarakat luas sebagai pengobatan berbagai macam penyakit seperti batuk, demam, penyakit hati, asma, penyakit kulit, ulkus peptikum, GERD, dan lain-lain. Efek samping licorice antara lain adalah edema (retensi air), hipertensi, hipokalemia, dan sakit kepala. Dalam dosis sangat tinggi licorice dapat meningkatkan hormon kortisol.

Berita baiknya adalah efek samping ini timbul jika licorice digunakan dalam dosis tinggi dan dalam jangka waktu yang lama (>3 gram per hari dalam beberapa minggu). Herbal ini jangan dikonsumsi pada pasien dengan masalah tekanan darah tinggi, gagal jantung kongestif, atau gangguan hati. Herbal ini juga tidak dianjurkan diberikan pada ibu hamil.

Singkatnya, pasien ini tidak memiliki faktor risiko di atas, dan telah merasakan sendiri keampuhan obat herbal ini.

Sebagai tenaga kesehatan, yang perlu kita informasikan ke pasien kita adalah bahwa bahkan obat herbal, yang berasal dari alam, pun memiliki efek samping. Herbal ini pun memiliki komponen kimia yang dapat mengganggu kesehatan.

Sebagai pasien, sebaiknya Anda mengkonsultasikan semua keluhan dan permasalahan yang dihadapi kepada dokter. Bila dokter Anda lupa untuk menanyakan hal ini, tidak ada salahnya jika Anda sendiri yang menceritakannya.

Baca: “Saat Tenaga Kesehatan dipaksa untuk Menerima Tuduhan Kasus Malpraktek“.

Sumber:

1. http://jama.ama-assn.org/content/296/24/2947.full

2. http://www.gastrojournal.org/article/S0016-5085%2809%2902030-7/abstract

3. http://www.umm.edu/altmed/articles/licorice-000262.htm

Technorati : , , ,

VN:F [1.9.10_1130]
Rating: 5.0/5 (1 vote cast)
VN:F [1.9.10_1130]
Rating: +1 (from 1 vote)
Share
Posted in Informasi Kedokteran, Informasi Umum | Tagged , , , | Leave a comment

Saat Tenaga Kesehatan dipaksa untuk Menerima Tuduhan Kasus Malpraktek

Andaikan saja kita sebagai tenaga kesehatan yang telah berkecimpung di dunia kedokteran untuk jangka waktu yang cukup lama dipaksa oleh badan asuransi untuk menerima jalan damai setelah ada gugatan malpraktek yang masih perlu ditelusuri kebenarannya. Apakah kita akan menerimanya?

Pada banyak kasus, ternyata pihak asuransi memiliki kemampuan untuk melakukan itu. Ada beberapa kasus yang dapat kita pelajari.

Kasus Mohan Papudesu MD vs Medical Malpractice Joint Underwriting Association of Rhode Island yang selesai pada tahun 2011 merupakan salah satu contoh. Dr. Papudesu saat itu diklaim pihak pasien karena kasus kematian yang seharusnya tidak terjadi. Seorang ibu hamil 8 bulan melahirkan bayi yang telah meninggal. Dr. Papudesu diklaim sedang tugas “on call” saat ibu tersebut datang berobat. Saat itu bayi masih hidup dan Dr. Papudesu tidak merespon dengan baik saat dihubungi melalui telepon. Pihak pasien menuntut Dr. Papudesu dan petugas kesehatan lainnya karena kematian bayinya. Dr. Papudesu menampik bahwa saat itu dia sedang bertugas “on call” dan tidak melakukan sesuatu yang salah.

Kasus ini dimulai tahun 2007 dan pihak penuntut meminta $500.000 sebagai ganti rugi, meskipun Dr. Papudesu menolak. Bahkan Dr. Papudesu menuntut balik atas perlakuan yang diterimanya. Dr. Papedesu percaya bahwa dia dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah di persidangan dan tidak menerima keputusan ganti rugi karena dia tidak bersalah dan hal itu akan merusak reputasinya. Namun pengadilan tinggi mengabulkan permintaan pihak penuntut. Meskipun Dr. Papudesu tetap menolak putusan itu, dia tidak dapat berbuat banyak karena pihak asuransi dimana dia bekerja menerima keputusan sidang. Dr. Papudesu merasa dia tidak bertanggungjawab atas kematian bayi tersebut dan menyesal bahwa pihak asuransi tidak mendukung dia seperti yang diharapkan.

Tenaga kesehatan sebaiknya benar-benar memahami kontrak yang telah ditandatanganinya dengan pihak rumah sakit atau asuransi kesehatan. Kasus ini memberikan contoh bahwa Dr. Papedesu terdesak dan tidak dapat berbuat banyak karena tidak memahami jelas butir-butir kontrak yang telah ditandatanginya. Jika tidak mengerti maksud dari butir-butir kontrak yang akan ditandatangan, sebaiknya para dokter dan tenaga kesehatan lainnya menghubungi pengacara untuk menjelaskan lebih baik.

Baca: “Apakah flu merupakan faktor risiko serangan jantung?

Sumber:

1. http://www.courts.ri.gov/Courts/SupremeCourt/OpinionsOrders/pdf-files/09-364.pdf

2. http://www.ama-assn.org/amednews/2011/05/23/prca0523.htm

VN:F [1.9.10_1130]
Rating: 5.0/5 (1 vote cast)
VN:F [1.9.10_1130]
Rating: +1 (from 1 vote)
Share
Posted in Informasi Kedokteran | Tagged , , , | Leave a comment